Frequently Asked Questions
Apa itu PT Denicont Anugerah Pratama ?
PT Denicont Anugerah Pratama merupakan perusahaan professional yang bergerak dibidang usaha jasa pembinaan, pelatihan, sertifikasi dan jasa konsultansi lainnya pada sektor jasa konstruksi dan manajemen, dengan ijin usaha :
| 1. | Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja (PJK3) bidang Pembinaan K3 yang telah mendapat Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dariKementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. |
| 2. | Lembaga Pelatihan Kerja yang telah mendapat Ijin dan teregistrasi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja bidang Jasa Konstruksi. |
| 3. | Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri yang telah terverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi dan tercatat di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. |
| 4. | Kerjasama Profesional dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) bidang jasa konstruksi/Bisnis dan Manajemen/Teknologi Informasi/Jasa Lainnya) |
Kenapa Harus melalui PT Denicont Anugerah Pratama ?
Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum dan Pengalaman Profesional sejak 2015 dalam bidang pembinaan, pelatihan, sertifikasi dan jasa lainnya pada sector jasa konstruksi dan manajemen dalam mendukung regulasi pemerintah.
Apa itu SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi kepanjangan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi kerja tenaga kerja konstruksi.
Seberapa pentingkah tenaga kerja konstruksi memiliki SKK Konstruksi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 ayat (1) menerangkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja; ayat (2) : Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa Wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1); Pasal 99 (1) :setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa pemberhentian dari tempat kerja
Siapa yang menerbitkan SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Tercatat di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berapa banyak kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi oleh tenaga kerja konstruksi ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan bahwa kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap Tenaga Kerja Konstruksi paling banyak sebagai berikut:
| 1. | Kualifikasi Operator : Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda; dan hanya boleh paling banyak untuk 5 (lima) subklasifikasi dalam 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. |
| 2. | Kualifikasi Teknisi/Analis : Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda; dan hanya boleh paling banyak untuk 5 (lima) subklasifikasi dalam 2 (dua) klasifikasi yang berbeda. |
| 3. | Kualifikasi Ahli : Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan; dan hanya boleh paling banyak untuk 3 (tiga) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi yang sama; dan Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 (dua) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi yang sama. |